-
MEPERINGATI HARI LINGKUNGAN HIDUP INTERNASIONAL
https://yigibalomyosua.family.blog Memperingati Hari Lingkungan Hidup Internasional 5 Juni 2024.Papua Memiliki 255 suku dengan 300an lebih bahasa yang tersebar dari Kepulauan Raja ampat sampai Merauke. Mayoritas suku-suku ini masih Hidup tergantung terhadap Alam sebagai sumber kehidupan. Artinya, Masyarakat Papua dalam membentuk kehidupan, Budaya, norma, Hukum dan Adat Istiadat lahir dari Eksistensi Mereka berdialektika dengan Alam Sekitar.…
-
Genosida suku aborigin di australia.
Genosida Suku Aborigin di Australia Australia, sebuah benua yang awalnya dihuni oleh suku Aborigin ini ternyata menyimpan kisah pedih penjajahan hingga saat ini. Australia yang menjadi benua buangan tahanan Inggris ini memang telah menjadi persemakmuran Britania Raya dan berubah menjadi benua makmur di bawah ratu Inggris. Namun sejatinya benua Australia ini telah direbut dari suku…
-
Bapak Mahfud MD: Mengatakan Papua Barat Tidak Bisa Menggelar Referendum Sesuai Dengan Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia??
Lihat ulasan video singkat dibahwa ini https://yigibalomyosua.ww.ac.id Hallo ,Bapak Mahfud MD: Siapa Yang Bilang Papua Barat Tidak Bisa Menggelar Referendum Sesuai Dengan Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia?? “Meskipun kebohongan itu lari secepat kilat, satu waktu kebenaran itu akan mengalahkannya.”_ • In Memoriam Prof. Dr. Jacob Elfinus Sahetapy. “Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala…
-
KISAH PILUH YANG TAK TERHINGGA MAMA PASAR DI PAPUA.
KISAH PILUH YANG TAK TERHINGGA MAMA PASAR DI PAPUA Oleh : Welinus walianggen S.Ap Saya mau cerita sedikit kisah yang menyedihkan datang dari mama-mama pasar di Papua. Dan kisah ini saya mendedikasikan kepada kaum muda mudi Sang prantau kampung yang sedang melarat di kota metropolitan. Saya menulis artikel ini dan mendedikasikan terlebih khusus kepada anak…
-
Fatia Maulidayanti dan Haris Azhar Tidak Terbukti Bersalah. Mereka bebas.
Oleh:yigibalomyosua.ww.ac.id Fatia Maulidayanti dan Haris Azhar Tidak Terbukti Bersalah. Mereka bebas. Kasus kriminalisasi yang menjerat kedua aktivis pembela hak asasi manusia yakni Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar telah sampai pada proses persidangan ke-28. Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana 4 tahun penjara untuk Haris Azhar dengan denda 1 juta rupiah dengan subsider kurungan 6 bulan,…