Studi Kasus terhadap Yakob Sayuri dan Yance Sayuri.
Kajian opini

Abstrak
Fenomena ujaran kebencian dengan muatan rasisme terhadap atlet Papua dalam sepak bola Indonesia masih menjadi permasalahan serius. Artikel ini membahas kasus rasisme terhadap Yakob dan Yance Sayuri pada laga Liga 1 2024/2025 antara Malut United dan Persib Bandung. Metode yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif melalui penelusuran berita, pernyataan resmi federasi sepak bola, serta analisis literatur mengenai rasisme dan ujaran kebencian. Hasil kajian menunjukkan bahwa rasisme dalam sepak bola Indonesia tidak hanya bersumber dari perilaku individu, tetapi juga dari struktur sosial, kurangnya literasi antirasisme, serta lemahnya sanksi hukum. Artikel ini merekomendasikan peningkatan regulasi, edukasi publik, dan penegakan hukum untuk mencegah dan mengatasi rasisme di dunia olahraga.
Rasisme, ujaran kebencian, Papua, sepak bola Indonesia, diskriminasi.
- Pendahuluan
Sepak bola merupakan olahraga paling populer di Indonesia dan sering disebut sebagai alat pemersatu bangsa. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, sepak bola Indonesia tidak terlepas dari persoalan rasisme dan ujaran kebencian, terutama terhadap pemain asal Papua. Salah satu kasus yang menyita perhatian publik terjadi terhadap Yakob dan Yance Sayuri, dua pemain asal Papua yang menjadi korban pelecehan rasial di media sosial usai pertandingan Liga 1 Indonesia 2024/2025.
Kasus ini menunjukkan bahwa persoalan rasisme dalam sepak bola Indonesia bukan fenomena tunggal, melainkan bagian dari struktur sosial yang lebih besar. Rasisme di lapangan hijau menjadi refleksi dari persoalan diskriminasi etnis di masyarakat Indonesia secara umum.
- Tinjauan Pustaka
2.1. Konsep Rasisme
Rasisme adalah bentuk diskriminasi yang didasarkan pada perbedaan ras, warna kulit, atau etnis. Menurut Frantz Fanon(1967), rasisme adalah sistem penindasan yang melembaga dan melanggengkan ketidaksetaraan sosial. Dalam konteks modern, rasisme sering muncul dalam bentuk ujaran kebencian (hate speech) yang disebarkan melalui media sosial, stadion, dan ruang publik lainnya.
2.2. Ujaran Kebencian
Ujaran kebencian didefinisikan sebagai ekspresi yang menyerang individu atau kelompok berdasarkan identitas tertentu, seperti ras, agama, etnis, atau orientasi seksual (Waldron, 2012). Dalam konteks hukum Indonesia, ujaran kebencian dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
2.3. Rasisme dalam Olahraga
Banyak penelitian internasional menunjukkan bahwa rasisme kerap muncul dalam dunia sepak bola. Penelitian oleh Ben Carrington (2010) menyatakan bahwa stadion sering menjadi ruang terbuka bagi ekspresi identitas rasial yang ekstrem. Di Indonesia, diskriminasi terhadap pemain Papua sudah lama terjadi, baik dalam bentuk hinaan verbal, stereotip, maupun perlakuan tidak adil.
- Metodologi Penelitian
Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Data dikumpulkan melalui:
Penelusuran berita dan pernyataan resmi dari klub, federasi sepak bola, dan aparat hukum;
Analisis isi (content analysis) terhadap ujaran kebencian yang dilaporkan;
Studi literatur mengenai konsep rasisme, ujaran kebencian, dan sepak bola;
Observasi terhadap respons publik dan media sosial.
- Hasil dan Pembahasan
4.1. Kronologi Kasus Sayuri Bersaudara
Tanggal Kejadian: 2 Mei 2025
Pertandingan: Malut United FC vs Persib Bandung, Liga 1 2024/2025.
Bentuk Rasisme: Pesan langsung (DM) dan komentar di media sosial dengan muatan hinaan rasial terhadap Yakob dan Yance.
Pertandingan: Indonesia vs Arab Saudi dikualifikasi piala dunia 2026
Bentuk rasisme: pada Kamis 9 Oktober 2025 ujaran kebencian terhadap pemain asal Papua Yakob dan Yance ketika kekalahan Indonesia dari Arab Saudi telak 3:2 sehingga netizen Indonesia melemparkan emosi lewat komentar salah satu komentar di YouTube postin foto Yakob dan Yance lalu katakan “Gara gara monyet ini Indonesia kalah.” Dan ada banyak hal lain yang di sampaikan lewat komentar oleh netizen Indonesia. Jadi saya mau simpulkan sampai kapan Indonesia bisa masuk piala dunia klo parah netizen Indonesia saya masih salin dikriminasi karna beda warna kulit giliran menang di puji gilaran kalah di ujar abis abisan itu lah netizen Indonesia Indonesia sepenuhnya belum merdeka dalam dialektika.
Dampak: Tekanan psikologis, keresahan keluarga, serta kecaman luas dari publik.
Tindakan: Pelaporan melalui Asosiasi Pesepakbola Profesional Indonesia (APPI) ke kepolisian, serta kecaman resmi dari PSSI dan PT Liga Indonesia Baru.
4.2. Analisis Penyebab
Rasisme Struktural: Diskriminasi terhadap masyarakat Papua masih melekat di masyarakat Indonesia.
Anomi Media Sosial: Banyak pelaku merasa aman bersembunyi di balik akun anonim.
Lemahnya Penegakan Hukum: Pelaku ujaran kebencian sering tidak ditindak secara cepat dan tegas.
Minimnya Pendidikan Toleransi: Suporter dan masyarakat belum memiliki pemahaman mendalam tentang keberagaman dan antirasisme.
4.3. Dampak Rasisme terhadap Pemain dan Sepak Bola
Psikologis: Menurunnya rasa aman dan kenyamanan bermain.
Sportifitas: Mengganggu performa dan motivasi atlet.
Sosial: Memperkuat polarisasi etnis.
Citra Olahraga Nasional: Mencoreng nama baik sepak bola Indonesia di mata internasional.
4.4. Tanggapan Institusional
PSSI dan PT LIB mengecam keras tindakan rasisme tersebut. Klub Malut United memberikan pendampingan hukum kepada pemain. Namun, masih diperlukan mekanisme penegakan hukum yang cepat dan transparan, serta sanksi keras terhadap pelaku. - Kesimpulan
Kasus ujaran kebencian rasial terhadap Yakob dan Yance Sayuri menunjukkan bahwa rasisme dalam sepak bola Indonesia merupakan persoalan sistemik. Ia mencerminkan ketimpangan sosial yang lebih luas dan lemahnya kesadaran publik terhadap keberagaman. Penanganan rasisme tidak cukup hanya dengan kecaman moral, melainkan perlu tindakan hukum, edukasi, dan perubahan budaya di kalangan suporter serta masyarakat luas. - Rekomendasi
Penegakan hukum tegas terhadap pelaku ujaran kebencian berdasarkan UU ITE dan UU Antidiskriminasi.
PSSI dan klub harus membuat code of conduct (kode etik) anti-rasisme yang jelas dan mengikat.
Kampanye edukasi publik mengenai keberagaman dan antirasisme di dunia olahraga.
Pendampingan psikologis dan hukum untuk korban rasisme.
Sanksi terhadap suporter yang melakukan tindakan rasisme, termasuk larangan masuk stadion atau pemblokiran akun.
Daftar Pustaka
Fanon, F. (1967). Black Skin, White Masks. Grove Press.
Waldron, J. (2012). The Harm in Hate Speech. Harvard University Press.
Carrington, B. (2010). Race, Sport and Politics: The Sporting Black Diaspora. Sage Publications.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Jawapos.com. (2025). Yakob dan Yance Sayuri Tuntut Akun Suporter Persib atas Tindakan Rasisme.
Antaranews.com. (2025). LIB Kecam Keras Aksi Rasisme terhadap Sayuri Bersaudara.
NTVNews.id. (2025). PSSI Tegaskan Tolak Rasisme di Sepak Bola.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.