
Abstrak
Artikel ini menganalisis perlawanan Papua terhadap Indonesia melalui perspektif kolonialisme internal dan hak menentukan nasib sendiri. Papua merupakan kasus unik dalam sejarah Indonesia, di mana integrasi wilayah melalui Pepera 1969 masih diperdebatkan legitimasi dan keabsahannya. Artikel ini berargumen bahwa kegagalan negara dalam membangun relasi setara dengan rakyat Papua justru memperkuat perlawanan sebagai ekspresi eksistensial bangsa.
Kata kunci: Papua, kolonialisme internal, hak menentukan nasib sendiri, perlawanan politik
Pendahuluan
Papua masuk ke dalam Republik Indonesia melalui proses integrasi yang sarat kontroversi. Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 yang hanya melibatkan 1.026 perwakilan, jauh dari prinsip “one man one vote,” dianggap cacat hukum dan tidak memenuhi standar demokrasi internasional.^1 Akibatnya, banyak orang Papua menilai integrasi bukan sebagai hasil pilihan bebas, melainkan sebagai bentuk aneksasi. Dari sinilah muncul akar ketidakpercayaan terhadap negara.
Kolonialisme Internal
Konsep kolonialisme internal digunakan oleh para teoritisi untuk menjelaskan praktik dominasi oleh negara pusat terhadap kelompok minoritas atau wilayah pinggiran.^2 Dalam konteks Papua, kolonialisme internal terejawantahkan melalui:
- Militerisasi: Papua mengalami kehadiran militer yang jauh lebih tinggi dibanding provinsi lain. Kehadiran aparat keamanan tidak jarang dikaitkan dengan kekerasan, penangkapan sewenang-wenang, hingga pelanggaran HAM.^3
- Eksploitasi sumber daya alam: Kasus PT Freeport Indonesia menjadi simbol bagaimana kekayaan alam Papua dikuasai negara dan perusahaan multinasional, sementara orang asli Papua hanya menanggung dampak lingkungan dan sosial.^4
- Marjinalisasi identitas: Migrasi besar-besaran dari luar Papua telah menggeser posisi demografis orang asli Papua. Proses pembangunan sering dipaksakan dengan standar pusat, sehingga identitas lokal terpinggirkan.^5
Hak Menentukan Nasib Sendiri
Hak menentukan nasib sendiri (self-determination) merupakan prinsip hukum internasional yang dijamin dalam Piagam PBB (Pasal 1 ayat 2) dan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik.^6 Papua, dengan sejarah, identitas etnis, dan aspirasi politiknya, menuntut pengakuan atas hak ini. Namun, negara sering mereduksi aspirasi tersebut menjadi isu pembangunan ekonomi semata.
Kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) yang diperkenalkan tahun 2001 dimaksudkan sebagai jalan tengah. Namun, bagi banyak orang Papua, Otsus hanya memperkuat kontrol pusat dan gagal menjawab aspirasi fundamental tentang martabat dan hak menentukan nasib sendiri.^7
Perlawanan sebagai Ekspresi Eksistensial
Perlawanan Papua bukan sekadar bentuk resistensi politik, melainkan ekspresi eksistensial sebuah bangsa yang menolak dijadikan objek. Ia lahir dari luka struktural: tanah yang dirampas, tubuh yang dilukai, dan suara yang dibungkam. Selama negara gagal mengakui Papua sebagai subjek politik dengan hak penuh untuk menentukan nasibnya, perlawanan akan terus berlangsung dalam berbagai bentuk—baik melalui gerakan bersenjata, diplomasi internasional, hingga ekspresi budaya.
Kesimpulan
Papua merupakan contoh nyata kolonialisme internal dalam konteks negara pascakolonial. Perlawanan yang terus berlangsung adalah konsekuensi logis dari kegagalan negara dalam memberikan pengakuan politik. Jalan keluar tidak terletak pada pendekatan keamanan atau ekonomi, melainkan pada keberanian untuk mengakui hak menentukan nasib sendiri sebagai prinsip dasar demokrasi dan keadilan global.
Catatan Kaki
- Drooglever, P. (2009). Een Daad van Vrije Keuze? The Hague: KITLV Press.
- Hechter, M. (1975). Internal Colonialism: The Celtic Fringe in British National Development. University of California Press.
- Elmslie, J., & Webb-Gannon, C. (2013). “A Slow-Motion Genocide: Indonesian Rule in West Papua.” Genocide Studies and Prevention, 9(2).
- Leith, D. (2003). The Politics of Power: Freeport in Suharto’s Indonesia. University of Hawai’i Press.
- Chauvel, R. (2005). Constructing Papuan Nationalism: History, Ethnicity, and Adaptation. Policy Studies 14. East-West Center.
- United Nations. (1945). Charter of the United Nations. San Francisco.
- Widjojo, M. et al. (2008). Papua Road Map: Negotiating the Past, Improving the Present, and Securing the Future. LIPI.
Daftar Pustaka
- Chauvel, R. (2005). Constructing Papuan Nationalism: History, Ethnicity, and Adaptation. Honolulu: East-West Center.
- Drooglever, P. (2009). Een Daad van Vrije Keuze? The Hague: KITLV Press.
- Elmslie, J., & Webb-Gannon, C. (2013). “A Slow-Motion Genocide: Indonesian Rule in West Papua.” Genocide Studies and Prevention, 9(2), 14–38.
- Hechter, M. (1975). Internal Colonialism: The Celtic Fringe in British National Development. Berkeley: University of California Press.
- Leith, D. (2003). The Politics of Power: Freeport in Suharto’s Indonesia. Honolulu: University of Hawai’i Press.
- United Nations. (1945). Charter of the United Nations. San Francisco.
- Widjojo, M. et al. (2008). Papua Road Map. Jakarta: LIPI.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.