Antara Bara Kesejahteraan atau Penindasan.
Oleh https://yigibalomyosua.family.blog

EKSPANSI PERUSAHAN ASING HINGGA NASIONAL di TANAH PAPUA: Antara Bara Kesejahteraan atau Penindasan.
Dear Lilia.
Ketika hutan Papua dibabat habis demi mensukseskan proyek strategis nasional (PSN), demi ketahanan pangan nasional. Yang merupakan bagian dari agenda pembangunan skala besar dalam kerangka program ketahanan pangan, swasembada bioenergi, dan agribisnis.
“PSN Merauke resmi dimasukkan ke dalam daftar PSN melalui peraturan menteri koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Permenko Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional, yang mencakup kawasan seluas 2 juta lebih hektar di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.” (Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, 2024).
Bukan hanya hutan tempat tumbuhnya pepohonan yang ditebang habis. Namun, sumber kehidupan masyarakat adat di tanah Papua yang sedang di tebas habis. Yang tersebar di wilayah Jagebob, Tanah Miring, Sota, Eligobel, Ulilin, Malind, Kurik, dan Animha. Yang merupakan wilayah adat masyarakat Malind, Anim, Kanum, Maklew, Yei dengan luas konsesi (2.289.255 hektar).
Pembukaan lahan secara besar-besaran dengan luas (2,2) juta hektar di tanah milik masyarakat adat Malind, Anim, Kanum, Maklew, Yei. Juga mengancam keanekaragaman hayati di daratan selatan Papua yang merupakan bentang alam tropis dengan lahan gambut terbesar.
“Yang memiliki karakteristik sebagai kawasan lahan basah yang sangat luas secara ekologis berada pada wilayah ekoregion transfly dan berbatasan langsung dengan suaka marga satwa tonda di Negara Papua New Guinea (PNG).” (Woghomugu & Warmetan, 2017).
Ancaman perusakan akan keanekaragaman hayati sosial dan ekologis (social-ecology diversity destruction) di tanah Papua itu nyata. Dengan praktik-praktik manipulatif, kotor dan militeristik.
Tanpa melihat jejak kotor korporasi yang memiliki hak konsesi dalam implementasi program PSN di tanah Papua. Sebab “PSN Merauke dijalankan oleh korporasi-korporasi dengan jejak panjang perusakan lingkungan dan didukung melalui kebijakan militerisasi.” (Yayasan Pusaka Bentala Rakyat, 2024).
Hutan Papua adalah sumber kehidupan yang membentuk jati diri masyarakat adat di tanah Papua yang patut dijaga.
Sebab, hutan bukan sekedar tempat tumbuhnya semak-belukar dan pepohonan. Namun, sumber kehidupan.
Yang menyediakan kebutuhan pangan, mendukung pelaksanaan ritual adat istiadat, tempat relasi dengan leluhur dijaga, dan sumber segala pengetahuan lokal (local wisdom) bertumbuh dan diteruskan bagi masyarakat adat di tanah Papua.
Sehingga hutan adalah pusat yang intim dalam membangun, menjaga dan membentuk identitas serta kelangsungan hidup masyarakat adat di tanah Papua. Yang patut dijaga atas pengakuan (recognition) terhadap keberadaan masyarakat adat di tanah Papua.
Sebab pengakuan kita terhadap keberadaan masyarakat adat harus paralel dengan pengakuan kita terhadap HAK masyarakat adat terhadap wilayahnya. Karena, esensi dari keberadaan suatu komunitas adat didukung oleh: wilayah adat sebagai sumber justifikasi suatu komunitas adat. Dalam membentuk identitas komunitasnya sebagai suatu komunitas masyarakat adat.
Namun, nyatanya pengakuan kita terhadap keberadaan masyarakat adat melalui UU 1945, Pasal. 18B ayat 2 yang menyatakan; “negara menghormati dan mengakui hak-hak masyarakat hukum adat.” dan pasal 28I ayat (3) UUD 1945, Serta UU No. 5 Tahun 1960 tentang “Peraturan Dasar Pokok-Pokok agraria.” (Oktarina, 2023) Dalam (Jigibalom, 2024). Sebatas narasi kosong tanpa aksi nyata.
Sebab ekspansi korporasi yang beroperasi di tanah Papua nyaris tidak perna melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik ulayat. Sebagaimana dampak buruk dari kehadiran korporasi diungkapkan oleh Mama Yasinta Moiwen, seorang ibu dari suku Marind, dengan sedih bercerita;
“Ketika Hutan kita masih ada kita bisa dapat hasil dua sampai tiga kali lipat dari hasil hutan dan hasil Kebun. Tetapi dengan hadirnya PSN Kami susah mencari dan kami susah untuk mendapatkan hasil yang sama seperti dulu.”
Pernyataan mama Yasinta Moiwen diatas, menyimpang dari wacana yang dinarasikan melalui media arus utama di Indonesia. Yang hadir dengan slogan kesejahteraan namun menebar benih-benih penderitaan yang merujuk pada peruntuhan (collapse) nilai-nilai sosial-budaya, keragaman hayati dan mengancam kelangsungan dan keberlanjutan hidup masyarakat adat di tanah Papua.
Praktik ini menciptakan hubungan yang merugikan bagi masyarakat adat (simbiosis parasitisme) dimana korporasi dan negara mendapatkan keuntungan yang besar dan masyarakat adat dirugikan.
Yang seharusnya kehadiran korporasi di tanah Papua memberikan dampak saling menguntungkan (simbiosis mutualisme), dimana masyarakat adat dan korporasi mendapatkan kebermanfaatan dalam memenuhi kebutuhannya.
Namun nyata, masyarakat adat menelang berbagai pil pahit yang menebar arus bencana sosial-ekologi. Karena hilangnya nilai-nilai sosial budaya sebagai bagian yang membentuk identitasnya dalam suatu komunitas masyarakat adat hingga ancaman akan keberlangsungan dan keberadaannya sebagai suatu komunitas dengan kehadiran korporasi.
Yang menunjukan praktik penindasan tidak saja hadir melalui kehadiran negara sebagai diktator namun, juga melalui kawin silang korporasi dan negara yang membabat habis hutan, menebarkan polusi di area pemukiman masyarakat adat demi keuntungan ekonomis.
Karena kemajuan yang dipandang negara dan korporasi sebatas keuntungan ekonomis tanpa memandang kerusakan nilai-nilai sosial-ekologis yang dimiliki masyarakat adat. Padahal, pemerintah Indonesia sudah mengadopsi keputusan United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGPs on BHR) dalam konteks bisnis dan HAM. Yang memiliki 3 pilar utama, yaitu perlindungan HAM oleh negara, penghormatan HAM oleh perusahaan, dan pemulihan bagi korban HAM._ (Admin, 2024).
Yang menjamin keterlibatan masyarakat adat sebagai pemilik ulayat dalam pemberian dan pelepasan konsesi terhadap korporasi melalui prakti-praktik dialogis-partisipatif atas dasar persetujuan awal tanpa ada paksaan (FPIC).
Namun transparansi, akuntabilitas dalam proses kehadiran korporasi asing hingga nasional di tanah Papua selalu menyimpang praktik-praktik kotor yang diskriminatif, keji dan kejam terhadap masyarakat adat di tanah Papua.
Yang menunjukan tidak ada keseriusan pemerintah Indonesia dalam mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Sebagai penguasa yang menebar wacana kemajuan, kesejahteraan di Indonesia pada umumnya dan khususnya di tanah Papua.
Sehingga praktik-praktik kotor, keji, kejam dan barbar ini. tidak pantas dibiarkan sebab pembangunan tanpa keadilan adalah penindasan terhadap harkat dan martabat manusia.
Karena itu, mari bersama-sama kita memastikan bahwa janji kesejahteraan di tanah Papua tidak lagi menjadi bara penindasan. Sebab pengakuan terhadap HAK masyarakat adat terhadap hutan adalah fondasi pembangunan yang berkeadilan dan berkeberlanjutan.
Semoga Mencerahkan!
Tanah Papua, 22 Juni 2025
Ditulis oleh:
Jronaldo
Edisi ke: XXVI dari Surat Jack To Lilia.
Daftar Pustaka:
- Admin. (2024, Juni 5). SIARAN PERS: Perampasan Hutan Adat Papua Termasuk Ecocide = Pembunuhan Alam dan Kejahatan HAM. Retrieved Juni 15, 2025, from https://infid.org/siaran-pers-perampasan-hutan-adat-papua-termasuk-ecocide-pembunuhan-alam-dan-kejahatan-ham/
- Jigibalom, R. (2024, November 18). Posisi Masyarakat Hukum Adat Di Tanah Papua: Kajian Terhadap Pembangunan dan Kebijakan Pemerintah Indonesia di Tanah Papua. Retrieved Juni 22, 2025, from https://sabacarita.blogspot.com/2025/04/posisi-masyarakat-hukum-adat-di-tanah.html
- Oktarina, A. D. (2023). Hukum Adat di Indonesia. Retrieved Juni 22, 2025, from http://jdih.baritoutarakab.go.id/berita/baca/hukum-adat-di-inoonesia.
- Woghomugu, D. V., & Warmetan, H. (2017, November 18). Pengelolaan Kawasan Lahan Basah Sebagai Habitat Burung Migran Di Taman Nasional Wasur. Kehutanan Papuasia, 112. Retrieved Juni 22, 2025, from; https://media.neliti.com/media/publications/467832-none-5e77979c.pdf
- Yayasan Pusaka Bentala Rakyat. (2024). PSN Merauke II: Perampasan Tanah, Deforestasi, dan Ancaman Etnosida. Retrieved Juni 22, 2025, from https://pusaka.or.id/riset_investigation/psn-merauke-ii-perampasan-tanah-deforestasi-dan-ancaman-etnosida/
#Saya Bersama Masyarakat Adat Di Tanah Papua
#SaveBiodiversitySocial-Ecologist
#Tanah Papua Bukan Tanah Kosong
#Tuan Jangan Makan Tuan Tanah
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.