https://yigibalomyosua.family.blog

Memperingati Hari Lingkungan Hidup Internasional 5 Juni 2024.
Papua Memiliki 255 suku dengan 300an lebih bahasa yang tersebar dari Kepulauan Raja ampat sampai Merauke. Mayoritas suku-suku ini masih Hidup tergantung terhadap Alam sebagai sumber kehidupan. Artinya, Masyarakat Papua dalam membentuk kehidupan, Budaya, norma, Hukum dan Adat Istiadat lahir dari Eksistensi Mereka berdialektika dengan Alam Sekitar. Jikalau Masyarakat Papua terpisah dari Alam sekitar mereka, Niscaya mereka disebut sebagai Masyarakat Adat lagi. Papua Yang Memiliki luas wilayah 418.707,7 Km, Dengan Tutupan Hutan 33,4 Juta Hektar. Lahan berhutan seluruh Indonesia pada 2019 seluas 94,1 juta hektar atau 50,1% dari total daratan, sedangkan 40% hutan primer tersisa di Indonesia berada di Papua. Hutan Papua adalah suatu-satunya hutan Indonesia yang memiliki tingkat keragaman hayati tertinggi di dunia, dengan 20.000 spesies tanaman, 602 jenis burung, 125 mamalia dan 223 reptil. Papua yang juga memeliki hutan gambut terbesar dunia dan Indonesia sebagai Penyumbang Emisi Co2 yg dihirup manusia.
Deforestasi besar besar- besaran Di Papua Sudah, sedang dan Akan Terhjadi. Selama periode 1984-2020, terdapat izin kebun melalui pelepasan kawasan hutan seluas 7,3 juta hektar, dengan 746 izin seluas 6,7 juta hektar, atau lebih 91% diberikan sebelum Presiden Jokowi memulai pemerintahan akhir Oktober 2014. Selama 2 bulan terakhir, Januari-februari 2024 Papua telah kehilangan Hutan 765, 71 Hektar dampak dari Eksploitasi kayu hutan dan Ekspansi Kelapa Sawit. Contoh kasus yang terjadi di Papua tentang Masyarakat Adat yang Berjuang mempertahankan Hutan Adat dari Perusahaan dan Tidak ada perhatian Khusus dari Pemerintah Daerah maupun Negara adalah; Perjuangan Suku Awyu di Boven Digoel mempertahankan hutan Adat mereka Dari pembukaan Lahan kelapa sawit seluas 36.904 hektar oleh PT. Indo Asiana Lestari. Ada juga perjuangan masyarakat Moi di sorong yang berusaha mempertahankan Dusun sagu mereka dari pembukaan lahan kelapa sawit yang semena-mena oleh tanpa kesepakatan bersama oleh perusahaan Sawit. Ada banyak kasus deforestasi serupa oleh Perusahaan sawit terjadi di berbagai Daerah seperti Bintuni, Sorong selatan, Manokwari, Timika, Nabire, Keerom, Sarmi, Merauke dan lain-lain.
Masyarakat Suku Awyu di Boven Digoel, Papua Selatan dan Suku Moi di Sorong, Papua Barat Daya, sama-sama tengah terlibat gugatan hukum menggugat pemerintah dan perusahaan sawit demi mempertahankan hutan adat mereka. Gugatan keduanya kini sampai tahap kasasi di Mahkamah Agung. Hendrikus menggugat Pemerintah Papua karena mengeluarkan izin kelayakan lingkungan hidup untuk PT Indo Asiana Lestari (IAL). IAL mengantongi izin lingkungan seluas 36.094 hektar, atau lebih dari setengah luas Jakarta, dan berada di hutan adat Marga Woro–bagian dari Suku Awyu. Gugatan Hendrikus kandas di pengadilan tingkat pertama dan kedua. Kini, kasasi di Mahkamah Agung. Mereka menggantung harapan kepada Mahkamah Agung untuk mempertahankan hutan adat yang sudah menjadi warisan leluhur dan menghidupi mereka turun-temurun.
Dengan Regulasi Kebijakan, Liberalisasi, Dan Privatisasi Fasilitas publik; Suprastruktur maupun infrastruktur yang dilakukan oleh para oknum Oligarki Yang mengatasnamakan institusi Negara Demi Memuluskan Aktivitas Eksploitasi Sumber daya alam, telah membuka Celah atau keran Besar serangan Investor dan Korporasi Nasional maupun Internasional dari Berbagai sektor. Papua masih terlihat sebagai Penyedia Bahan Mentah terbesar. Persebaran Deforestasi pun terjadi hampir seluruh wilayah Papua, mulai dari pembukaan dan perluasan Lahan sawit, Legal Logging kayu, Pertambangan, Perkebunan skala besar, dan lain-lain. Kebijakan Negara pun telah membuat Masyarakat Tersingkir dari aktivitas Mereka dengan Alam. Masyarakat dituntut untuk hidup dalam kebudayaan baru perkotaan yg diciptakan Negara, dengan iming iming ini dan itu. Selain itu Negara juga melemahkan UU yg dapat mendukung kepemilikan hak Ulayat, legitimasi hak masyarakat adat dan ruang lingkup nya, Pelestarian Ekosistem Hutan, Laut, sungai dll; Analisis Dampak lingkungan dan segala keberlangsungan kehidupan di alam.
Dengan Regulasi Kebijakan, Liberalisasi, Dan Privatisasi Fasilitas publik; Suprastruktur maupun infrastruktur yang dilakukan oleh para oknum Oligarki Yang mengatasnamakan institusi Negara Demi Memuluskan Aktivitas Eksploitasi Sumber daya alam, telah membuka Celah atau keran Besar serangan Investor dan Korporasi Nasional maupun Internasional dari Berbagai sektor. Papua masih terlihat sebagai Penyedia Bahan Mentah terbesar. Persebaran Deforestasi pun terjadi hampir seluruh wilayah Papua, mulai dari pembukaan dan perluasan Lahan sawit, Legal Logging kayu, Pertambangan, Perkebunan skala besar, dan lain-lain. Kebijakan Negara pun telah membuat Masyarakat Tersingkir dari aktivitas Mereka dengan Alam. Masyarakat dituntut untuk hidup dalam kebudayaan baru perkotaan yg diciptakan Negara, dengan iming iming ini dan itu. Selain itu Negara juga melemahkan UU yg dapat mendukung kepemilikan hak Ulayat, legitimasi hak masyarakat adat dan ruang lingkup nya, Pelestarian Ekosistem Hutan, Laut, sungai dll; Analisis Dampak lingkungan dan segala keberlangsungan kehidupan di alam. Penting Bagi kita Mahasiswa dan pemuda Papua untuk Bersolidaritas Bersama Menjaga keutuhan Tanah dan Hutan Adat, Alam Papua, Ekologi, dan Nasib generasi kedepan karena Papua bukan Tanah kosong atau Tanah milik Negara. Tanah Papua milik Masyarakat Adat yang hidup dari Hasil Hutan bukan hidup dari Tebu atau Kelapa Sawit. Hutan Papua Milik Generasi dan Milik Dunia sebagai Sumber habitat Flora Dan Fauna, sebagai Sumber Emisi Co2 yaitu Oksigen sehat yang dihirup manusia di dunia ini, Papua Pertahanan Terakhir Ekologi Dunia demi Kehidupan Berkepanjangan.
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.