Bapak Mahfud MD: Mengatakan Papua Barat Tidak Bisa Menggelar Referendum Sesuai Dengan Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia??

Lihat ulasan video singkat dibahwa ini

https://yigibalomyosua.ww.ac.id

Tolol
Profesor mahfud MD

Hallo ,Bapak Mahfud MD: Siapa Yang Bilang Papua Barat Tidak Bisa Menggelar Referendum Sesuai Dengan Hukum Internasional dan Hukum Nasional Indonesia??

“Meskipun kebohongan itu lari secepat kilat, satu waktu kebenaran itu akan mengalahkannya.”_ • In Memoriam Prof. Dr. Jacob Elfinus Sahetapy.

“Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”(UUD 1945 alinea pertama).

“Setiap dusta harus dilawan, menang atau kalah lebih-lebih penindasan yang mengandung dalam kebohongan publik”- Mayon Sutrisno.

Oleh: Nyamuk Karunggu S.H
Konsentrasi Hukum Tata Negara selesai di Universitas Mataram dengan Skripsi berjudul Hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa Papua Barat berdasarkan uu no.12 tahun 2005 tentang hak sipil dan politik, oleh karena itu Izinkanlah saya untuk menanggapi pernyataan atau narasi miring yang dibangun dalam ruang ILc TV one oleh bapak profesor Mahfud MD yang merupakan ahli hukum tata negara dan sekaligus calon wapres RI 2024 pasangan dari Bapak Ganjar Pranowo.

“Kami Penduduk Orang Asli Papua (OAP) membangun Indonesia selama 60 tahun sejak 1 Mei 1963 sampai sekarang , dan sebaliknya, Indonesia menghancurkan POAP selama 62 tahun sejak 19 Desember 1961 sampai sekarang.”

Presiden dan wakil Presiden Republik Indonesia, Menteri Dalam Negeri, Menko Polhukam, Kepala BIN dan para menteri dan para petinggi di eksekutif, yudikatif dan legislatif, harus berhenti mempermainkan harkat dan martabat kemanusiaan kami hanya dengan jumlah uang bunyi nyaring di media massa brutal. Karena, kami Penduduk Orang Asli Papua (POAP) sudah menyumbangkan kekayaan emas, uranium, gas dan minyak dan lain-lain sudah membangun dan memajukan Indonesia.

Persis apa yang dikatakan oleh bapak Dr.Socratez Sofyan Yoman bahwa “kami rakyat West Papua yang membangun dan membiayai serta memajukan Indonesia bukan Indonesia yang membangun Papua”. Saya sebagai anak bangsa west Papua sangat tergores hati saya dengan pernyataan-pernyataan atau narasi-narasi miring dan menyesatkan rakyat Indonesia, Papua dan komunitas internasional. Pernyataan miring dari bapak Prof. Mahfud MD ini bukan baru kali ini saja melainkan pernyataan miring tersebut Anda terus membangun dimana-mana lebih-lebih anda mengeluarkan pernyataan terhadap TPNPB-OPM pada tanggal 29 April 2021 dengan anda mengatakan bahwa Gerakan rakyat Papua adalah gerakan teroris.

Prof Mahfud MD yang terhormat,

siapa yang bilang Referendum bagi bangsa Papua Barat tidak ada? Apakah menurut anda sendiri atau menurut negara atau menurut siapa? Apakah menurut hukum internasional dan hukum nasional Indonesia? Prof. Mahfud MD yang terhormat, jika memang ada hukum internasional dan hukum nasional Indonesia yang melarang untuk hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa Papua Barat, coba Prof.Mahfud MD tunjukkan kepada rakyat Papua dan kepada dunia internasional mengenai Pasal-pasal atau aturan-aturan yang melarang Papua Barat Merdeka?

Prof.Mahfud MD yang terhormat,
Apakah benar anda telah mendapatkan gelar dari sarjana hukum dan konsentrasi hukum tata negara? soalnya saya anak pribumi Papua Barat sangat khawatir dengan pernyataan anda mengatakan bahwa tidak ada hukum yang mengatur Referendum bagi bangsa Papua Barat? mohon maaf bapak Prof Mahfud MD, saya telah melakukan penelitian dan telah diuji secara akademisi oleh 1. bapak profesor Dr.Gatot selaku guru besar fakultas hukum universitas Mataram, 2, Ibu Dr. Roro selaku ketua konsentrasi hukum tata negara dan 3.Dr. Risnain selaku Ketua konsentrasi hukum Internasional.

Penelitian saya tersebut adalah tentang hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa Papua Barat berdasarkan uu no.12 tahun 2005 tentang hak sipil dan politik yang anda sebut satu Pasal saja yakni Pasal 1 yang mengatur tentang setiap bangsa berhak menentukan nasib sendiri secara ekonomi, sosial budaya dan politik. Bapak Prof Mahfud MD harus tahu bahwa di dalam uu no.12 tahun 2005 tentang hak sipil dan politik merupakan pemerintah Indonesia menerima, menyetujui dan mengesahkan (ratifikasi) artinya pemerintah Indonesia telah sepakat bahwa hak menentukan nasib sendiri adalah hak segala bangsa.

Pemerintahan Indonesia kodifikasi uu No.12/2005 tentang hak sipil dan politik memiliki dua Pasal saja yaitu salinan naskah asli dan salinan terjemahan dalam bahasa Indonesia jadi, Bapak Prof Mahfud MD berhenti! menipu dan membohongi dunia publik dengan dalam uu nomor 12 tahun 2005 itu tidak ada hak menentukan nasib sendiri yang ada hanya deklarasi apa bedanya deklarasi dengan pernyataan persetujuan? Anda sadar kan?

Bapak Prof Mahfud MD yang terhormat,

Apakah anda lupa bahwa konstitusi tertinggi negara republik Indonesia adalah UUD 1945? Anda berkata kami tidak menganut hak menentukan nasib sendiri tapi apakah UUD 1945 alinea pertama yang berbunyi bahwa “sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa oleh sebab itu maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”. Sesungguhnya hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa-bangsa termasuk hak bangsa West Papua telah diatur didalam konstitusi RI hanya saja rezim kolonial Indonesia kalian tidak mengerti dan tidak paham UUD 1945 itu sendiri.

Bapak Prof Mahfud MD yang terhormat,

Kalau kita bicara kerugian negara dan perampasan hak kemerdekaan bangsa West Papua 1 Desember 1961, perampokan sumber daya alam Papua (emas,uranium, gas, minyak, kayu,rotan dll) tidak seimbang dengan apa yang NKRI memberikan kepada rakyat Papua Barat, rupanya bapak Mahfud MD ini berwatak kekanak-kanakan dan berpikiran orang-orang yang tidak berpendidikan kenapa pemikiran tidak berpendidikan? Karena roh hak menentukan nasib sendiri itu ada dalam UUD 1945 dan Demokrasi itu sendiri. Tapi kalau bapak Prof Mahfud MD tidak mengerti atau pura-pura tidak mengerti Indonesia merupakan negara yang menganut sistem demokrasi berarti anda Prof Mahfud MD perlu belajar lagi mengenai demokrasi dan hukum.

Bapak Prof Mahfud MD yang terhormat,

Anda harus tahu bahwa didunia ini tidak ada yang abadi,yang abadi itu hanyalah sejarah dan perubahan sosial itu sendiri. Mungkin hari ini anda mempertahankan bangsa West Papua dengan slogan NKRI harga mati tapi besok atau lusa NKRI akan hancur lebur oleh karena itu anda harus belajar dari kerajaan Romawi yang pernah ada tapi sekarang tidak ada atau tembok Berlin yang pernah ada di Uni soviet tapi sekarang tidak ada.

Bapak Prof Mahfud MD yang terhormat,

Anda tersinggung tentang hak menentukan nasib sendiri bagi sebuah bangsa tapi rupanya anda tidak paham isi daripada hak menentukan nasib sendiri (Right to self-determination) pada dasarnya hak menentukan nasib sendiri merupakan telah mengatur dalam hukum Internasional maupun hukum nasional Indonesia itu sendiri kita bisa melihat bagaimana hak menentukan nasib sendiri yang mengatur dalam deklarasi universal hak asasi manusia 1948 tentang hak kemerdekaan, hak kebebasan, hak untuk hidup dll. Selanjutnya hak untuk menentukan nasib sendiri (Rights to self determination) merupakan salah satu prinsip mekanisme hukum internasional yang terdapat diakui dalam hukum internasional yang dimana hukum internasional mengatur hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa-bangsa jajahannya.

Hak menentukan nasib sendiri menurut;hukum Konstitusi negara Republik Indonesia (UUD 1945) alinea pertama bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa oleh sebab itu,maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikemanusiaan. Menurut hukum Konstitusi RI bahwa penjajahan terhadap bangsa dan rakyat Papua Barat merupakan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan serta bertentangan dengan hukum internasional seperti konvensi internasional tentang hak sipil dan politik yang dimana Indonesia mengesahkan dengan UU No.12 Tahun 2005 Tentang Hak Sipil dan Politik dalam Pasal 1 ayat (1),menyatakan bahwa setiap bangsa berhak menentukan nasib sendiri. Selanjutnya Resolusi Majelis Umum PBB No.1514 dan 1541 Tahun 1960 Tentang memberikan kemerdekaan kepada bangsa-bangsa, Resolusi Majelis Umum PBB No.2625 Tahun 1970 Tentang prinsip-prinsip hukum internasional,Artikel PBB 1945 dan Piagam PBB dalam Pasal 1(2), Universal declaration of human rights Pasal 1 dan piagam PBB Pasal 73e mengenai hak menentukan sendiri bagi bangsa-bangsa jajahan termasuk bangsa Papua yang ingin menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis.

Belum lagi hukum atau uu nasional Indonesia yang mendukung hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa Papua Barat antara lain adalah uu nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia termasuk hak menentukan nasib sendiri, uu no.9 tahun 1998 tentang hak kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum termasuk hak kemerdekaan dan uu no.12 tahun 2005 tentang hak sipil dan politik.

Bapak Prof Mahfud MD yang terhormat,

Setiap pembicaraan anda terkait dengan isu bangsa West Papua anda selalu kait dengan persoalan kerugian negara atau pemberian Negara kepada rakyat Papua Barat itu anda sadarkah tidak? Tujuan kehadiran NKRI di bumi Papua Barat itu untuk apa? Kami rakyat Papua Barat tidak pernah undang NKRI datang bangsa West Papua tapi NKRI datang sendiri dengan melalui moncong senjata 19 Desember 1961 dengan misi hancurkan bangsa Papua Barat yang telah merdeka dan berdaulat pada tanggal 1 Desember 1961 dengan memiliki simbol-simbol negaranya antara lain adalah Bendera Negara Papua adalah bintang Kejora.Lagu kebangsaan Papua adalah hai tanahku Papua.mata uang Papua adalah golder Papua.Lambang negara adalah Burung Mambruk.Penduduk negara adalah Sorong to Samarai dan simbol-simbol kenegaraan lainnya.

Bapak Prof Mahfud MD yang terhormat,

Berhenti menghina martabat dan harga diri kami bangsa Papua Barat karena kami tidak mengenal anda dan negara anda tapi anda datang ke kami dan anda menghancurkan masa depan bangsa kami melalui operasi Trikora 19 Desember 1961 dan isi Trikora ada tiga yaitu;
1.Bubarkan negara Papua boneka buatan kolonial Belanda
2.Kibarkan sang merah putih di Irian Barat
3.Bersiaplah mobilisasi umum dan guna mempertahankan tanah air Indonesia.

Turunan daripada operasi Trikora adalah operasi Mandala,operasi Bratayudha, operasi Kasuari 1&ll, operasi Koteka 1977,operasi teritorial, operasi tumpas, operasi Menangkwi, operasi Amungsa, operasi Mapenduma 1996,operasi alam bawah sadar dan operasi sebagai merupakan operasi kolonialisme Indonesia di atas bangsa kami west Papua. Belum lagi kasus-kasus pelanggaran HAM berat antara lain adalah kasus Biak berdarah 1998,kasus Paniai berdarah 2014,kasus Wamena berdarah 2001,2003, Wasior Berdarah, Abe berdarah, Uncen berdarah 2006 dan kasus-kasus pelanggaran HAM lain atas kejahatan kolonialisme Indonesia.

Bapak Prof.Mahfud MD yang terhormat,

Kami akui kami rakyat Papua Barat sedikit dan tidak berguna karena kami rakyat Papua Barat sudah bunuh,sudah bantai, ditangkap, dipenjarakan dan dimusnahkan oleh negaramu sehingga kami sedikit yang anda mengatakan tanpa suara dari rakyat Papua anda tetap menang dalam Pilpres nantinya. Watak anda cerminan daripada kolonialisme Indonesia itu sendiri karena watak dan perilaku kolonial merupakan tidak pernah membutuhkan manusia tapi mereka membutuhkan adalah sumber daya alam itu yang didalam pikiran dan jiwa anda. Persis apa yang dikatakan oleh badan intelijen negara Ali Moertopo 1962 Ia mengatakan bahwa “kami penguasa kolonial Indonesia tidak membutuhkan orang Papua tetapi kami membutuhkan adalah sumber daya alam Papua”.

Selanjutnya watak kolonial Indonesia Hendropriyono tahun 2016 menyatakan bahwa “kami harus pindahkan 2 juta rakyat Papua Barat ke Manado dan kami pindahkan rakyat Manado ke Papua biar ras Melanesia Papua akan hilang”. Atau kami lihat keinginan dan kemauan ibu Prof. Megawati Soekarnoputri 2022 dia mengatakan Papua sudah kopi susu (genetika) dan itu yang kita inginkan.

Prof Mahfud MD STOP’! menipu kami, mutilasi kami, kriminalisasi kami, marjinalkan kami, musnahkan kami, penjarakan kami, rampas Tanah kami.

Prof Mahfud STOP….STOP….STOP separatis-kan kami, makar-kan kami, OPM-kan kami, KKB-kan kami, dan teroris-kan.

Prof Mahfud MD STOP….STOP….STOP bersembunyi dan bertopeng di balik jargon NKRI harga mati di Tanah leluhur kami di Tanah Papua. Jargon NKRI harga mati hanya untuk membunuh, memutilasi, memenjarakan, menyiksa, membunuh, memusnahkan dan mencuri, merampok dan menjarah dengan cara-cara barbar dan tamak.

Mengapa sudah 62 tahun bersama Indonesia, tetapi POAP tetap miskin dan melarat di atas kekayaan tambang, gas dan minyak yang melimpah lalu anda kenapa membahas dan ungkit-ungkit kerugian negara? Apakah kami rakyat Papua Barat pernah minta dan hitung kerugian alam kami yang anda keruk dengan seenaknya??

Kejahatan dan kebohongan penguasa Indonesia yang rasis, fasis, barbar, kriminal dan teroris berjalan telanjang selama 62 tahun dan kemiskinan, membunuh dan memusnahkan OAP secara sistematis, terstruktur, terprogram, meluas, masif dan kolektif. Kejahatan atas kemanusiaan dan ketidakadilan ini harus dilawan dengan KESADARAN dan PERSATUAN serta SOLIDARITAS.

Penduduk Orang Asli Papua (POAP) harus sadar, bangkit, bersatu, dan membangun solidaritas untuk melawan penguasa Indonesia yang pembohong, pembunuh dan pencuri yang selalu bersembunyi dibalik NKRI harga mati, Undang-undang dan Peraturan-peraturan yang dibuat untuk melegitimasi kepentingan kejahatan mereka.

NKRI telah menghancurkan masa depan rakyat dan bangsa west Papua dengan sejarah palsu dan perjanjian palsu perjanjian New York Agreement ilegal dan Roma agreement ilegal tahun 1962 yang dibuat oleh pemerintah kolonial Indonesia demi kepentingan ekonomi, sosial budaya dan politik NKRI tanpa keterlibatan rakyat Papua Barat. Aneksasi bangsa West Papua kedalam Indonesia dengan moncong senjata 1 Mei 1963 dan penentuan pendapat rakyat (PEPERA) 1969 tidak demokratis dan cacat hukum internasional tapi menurut Prof Mahfud MD sudah sah dan final ini adalah watak dan pikiran dangkal seorang profesor rezim kolonial Indonesia yang angkuh dan otoriter.

Dibawah ini kesimpulan skripsi Penulis yang berjudul hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa Papua Barat yang saya telah menguji dunia pendidikan Indonesia yang bernama universitas Mataram yang telah diuji dan disahkan oleh Rektor universitas Mataram, Dekan Fakultas Hukum Universitas Mataram dan para pembimbing dan penguji. Jika Prof Mahfud MD mau skripsi saya, saya akan kirim filenya biar wawasanmu luas mengenai hak menentukan sendiri bagi suatu bangsa.

Kesimpulan Skripsi:

Hak menentukan nasib sendiri (Right to self-determination) bagi rakyat Papua Barat, tidak dapat dikatakan mengurangi kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), karena secara historis Papua Barat bukan merupakan bagian dari NKRI. Wilayah-wilayah yang menjadi bagian dari NKRI adalah wilayah-wilayah dari Sambang sampai Amboina merupakan ras Rumpun melayu yang sama, sesuai dengan pernyataan Soekarno dan Mohammad Hatta tahun 1945.

Hak menentukan nasib sendiri (Right to self-determination) bagi rakyat Papua Barat juga tidak bertentangan dengan hukum internasional dan nasional Indonesia. Karena hak untuk menentukan nasib sendiri merupakan hak fundamental yang dimiliki oleh setiap bangsa di dunia. Selain itu hak ini dicantumkan sebagai Pasal pertama oleh masyarakat internasional dalam dua instrumen utama hak asasi manusia (Perjanjian Internasional mengenai Hak-hak Sipil dan Politik dan Perjanjian Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya). Pasal 1 ayat 1 Perjanjian Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik menyatakan bahwa semua bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka bebas untuk menentukan status politik mereka dan bebas untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.

Hal yang sama Pasal 1 ayat 1 perjanjian internasional tersebut menyatakan bahwa semua bangsa berhak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut mereka bebas untuk menentukan status politik mereka dan bebas untuk mengejar kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.Selain itu, di dalam Piagam PBB khususnya Pasal 1 ayat 2 juga mengatur tentang hak rakyat untuk menentukan nasib sendiri.

PBB juga mengeluarkan berbagai resolusi diantaranya Resolusi Majelis Umum PBB nomor 1514 pada tanggal 14 Desember tahun 1960 atau yang lebih dikenal dengan judul Declaration on the Granting of the Independence to Colonial Countries and People, deklarasi ini sebagai interpretasi dari Piagam PBB dan pengimplementasian hak penentuan nasib sendiri sebagai dasar perjuangan suatu bangsa, selanjutnya Majelis Umum PBB juga mengeluarkan Resolusi Nomor 1541 tentang penentuan nasib sendiri pada tahun 1960, resolusi tersebut mencantumkan alternatif pilihan bagi wilayah yang belum berpemerintahan sendiri untuk menentukan status politik sendiri.

Lebih lanjut dalam Undang-Undang Dasar 1945,menyatakan bahwa setiap bangsa berhak merdeka (Alinea Pertama UUD 1945), bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa oleh karena itu,maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan. Maka penjajahan Indonesia diatas bangsa Papua Barat segera dihapuskan karena penjajahan Indonesia merupakan bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan bahkan bertentangan dengan hukum konstitusi negara Republik Indonesia dan hukum internasional.

Demi untuk mengakhiri kejahatan kemanusiaan, kejahatan genosida dan pemusnahan ras Melanesia di West Papua yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia terhadap rakyat Papua Barat dengan secara sistematis,terstruktur dan terprogram yang berjalan telanjang di mata kepala kita tapi pemerintah Indonesia pura-pura menjadi buta mata,telinga tuli dan hati kemanusiaan beku hanya karena kepentingan nasional Indonesia.Sehingga pengamatan kami sebagai orang asli West Papua sangat penting mengadakan perundingan dengan rakyat Papua Barat seperti yang pemerintah Indonesia sudah melakukan terhadap Timor Leste tahun 1999 dan Aceh tahun 2005.

Hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat dan bangsa Papua Barat adalah hak fundamental yang dijamin dalam konstitusi negara Republik Indonesia dan hukum Internasional oleh karena itu,hak menentukan nasib sendiri bagi rakyat dan bangsa Papua Barat tidak bertentangan dengan hukum Internasional, Pancasila, demokrasi dan UUD 1945.

Tanah air,2024

Penulis Nyamuk Karunggu S.H

Catatan:
1.Setiap orang asli Papua punya hak untuk membela diri dari kejahatan kolonialisme Indonesia.
2.Setiap rakyat Papua Barat punya hak untuk membatah Narasi miring Prof Mahfud MD yang merendahkan martabat dan harga diri kami bangsa Papua Barat.

Literature Papua.com

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai