Fatia Maulidayanti dan Haris Azhar Tidak Terbukti Bersalah. Mereka bebas.

Oleh:yigibalomyosua.ww.ac.id

Fatia Maulidayanti dan Haris Azhar Tidak Terbukti Bersalah. Mereka bebas.

Kasus kriminalisasi yang menjerat kedua aktivis pembela hak asasi manusia yakni Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar telah sampai pada proses persidangan ke-28. Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pidana 4 tahun penjara untuk Haris Azhar dengan denda 1 juta rupiah dengan subsider kurungan 6 bulan, sedangkan Fatia Maulidiyanti dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda 500.000 rupiah dengan subsider kurungan 3 bulan.

Kasus kriminalisasi ini mengambarkan bahwa rakyat Indonesia hidup di satu negara yang belum merdeka seutuhnya, kriminalisasi terhadap aktivitas pembela HAM merupakan ancaman serius terhadap kebenaran dan demokrasi serta menambah panjang daftar praktik kriminalisasi terhadap aktivis hak asasi manusia menggunakan Pasal Karet UU ITE.

Kasus yang menjerat Fatia Maulidianti dan Haris Azhar berawal dari ekspresi yang disampaikan dalam sebuah siniar (podcast) di YouTube milik Haris yang melibatkan Fatia sebagai salah satu pembicara. Pembahasannya tentang hubungan konflik bersenjata dan bisnis pertambangan di Papua, yang berhasil diinvestigasi sejumlah organisasi masyarakat sipil pembela HAM dan lingkungan. Hasil riset itu yang menjadi basis analisis atas pengiriman, penempatan dan operasi militer, menyebut-nyebut Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan terlibat dalam bisnis pertambangan di sana. Pihak Luhut lantas melaporkan Haris dan Fatia kepada polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Kami menganggap hal tersebut merupakan bentuk pembungkaman ruang demokrasi yang dilakukan oleh aparatus negara Indonesia atas kebebasan berekspresi, yang seharusnya, dihormati sepenuhnya agar terlaksana dan dilindungi oleh negara.

Tindakan kriminalisasi terhadap Fatia dan Haris merupakan satu dari sekian banyak kasus pembungkaman terhadap suara-suara kritis rakyat Indonesia. Dengan memanfaatkan otoritas hukum, aparatus negara secara sewenang-wenang mengintimidasi, merepresi dan mengkriminalisasi para aktivis yang mencoba memajukan kualitas demokrasi. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, merupakan suatu undang-undang yang mengandung pasal-pasal karet dan multitafsir yang sering digunakan oleh penguasa dan aparat negara untuk mengkriminalisasi siapa pun yang mengekspresikan pendapat dalam ruang digital.

Kenyataan yang terjadi di tanah Papua, semenjak operasi Blok Wabu mulai diwacanakan & ekplorasi, pengiriman militer organik & non-organik dimasifkan oleh pemerinta RI sehingga terjadi operasi militer, akibatnya rakyat sipil jadi korban penembakan dan sebagiannya mengungsi dari tanah Air sendiri dan ada pulah yang meninggal dari tempat pengungsian. Itulah sebabnya apa yang dibicarakan Hariz dan Fatia tentang realita yang terjadi adalah benar adanya.

Tindakan atau kebijakan Negara ini akan menimbulkan efek gentar dan menyebarkan ketakutan yang dapat membuat masyarakat enggan untuk menyampaikan pendapatnya, jelas-jelas tidak sejalan dengan semangat demokrasi dan jauh dari standar HAM internasional. Negara seharusnya melindungi, bukan membatasi, hak-hak warganya untuk menyuarakan pendapat dan berpartisipasi dalam pembangunan demokrasi.

Haris Fatia akhirnya hari ini, Tanggal 08 Januari 2024 di Bebaskan.

korankejora #harizfatia #papualivesmatter

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai