Gelar diskusi publik
Selasa, 15 Agustus 2023 MAHASISWA PAPUA memprotes hari lahirnya perjanjian NEW YORK AGREEMENT 15 AGUSTUS 1962-2023.

dalam kesempatan ini Mahasiswa Papua diskusi dimana terjadinya pelanggaran perjanjian new york agreement 15 agustus 1962. itu kami melihat pelanggaran besar yang di lakukan oleh Indonesia, Belanda, Amerika termasuk PBB terhadap kami rakyat papua.
Mahasiswa Papua Kalimantan bersama Rakyat Bangsa Papua menuntut PBB segera tinjau perjanjian New york Agreement 15 agustus 1962.
Kemudian juga, dalam bulan yang sama rakyat Bangsa Papua melawan Rasisme pada tahun 2019, Rasisme harus dilawan oleh seluruh rakyat Papua dan rakyat Indonesia. Rasisme menjadi musuh bersama umat manusia di dunia ini, maka perlawanan terhadap Rasisme tanpa pandang sentimen Ras, suku, agama, budaya dsb. Tetapi atas nama derajat kemanusiaan perlakuan rasisme, yang merendahkan harkat dan martabat manusia lain, itu harus dilawan di belahan bumi ini.
MAHASISWA PAPUA KALIMANTAN MEMBACAKAN PERNYATAAN SIKAP.
PERNYATAAN SIKAP BANGSA PAPUA Memperingati Hari Lahirnya New York Agreement 15 Agustus 1962 Dan Hari Rasisme Bangsa Papua .
Salam Pembebasan Nasional !!
Amolongo, Nimao, Koyao, Koha, Kinaonak, Nare, Yepmum, Dormum, Tabea Mufa, Walak,FoiMoi, Wainambe, Nayaklak
Waa…waa…waa…waa…waa…waa..waa..waa..waa..waaa!
Hari ini genap 61 tahun Persetujuan New York dilahirkan oleh Indonesia dan Belanda karena sengketa wilayah West Papua. Persetujuan itu merupakan resolusi konflik yang diterima oleh PBB dalam penanganan kasus wilayah West Papua.
Persetujuan itu dipandang oleh PBB sebagai jalan tengah penyelesaian konflik kedua Negara yakni Belanda dan Amerika. Akan tetapi persetujuan itu sendiri melahirkan malapetaka bagi bangsa Papua sejak administrasi wilayah West Papua jatuh ke tangan Indonesia sesuai persetujuan itu.
Perlu diketahui bahwa New York Agreement adalah naskah persetujuan yang dibuat oleh Amerika untuk mengamankan kepentingan Politik Ekonomi dunia di Papua melalui Indonesia.bPersetujuan itu terpaksa ditandatangani oleh Belanda karena Indonesia memainkan konspirasinya melalui politik bebas aktifnya bersekutu dengan negara negara Komunis sehingga Belanda yang adalah sekutu blok barat dibujuk oleh Amerika untuk menyerahkan wilayah Nederland Niue Guinea -West Papua ke Indonesia untuk meredam konflik kedua blok.
Konspirasi itu kemudian melegalkan status Indonesia di Papua sebagai penguasa administrasi wilayah tanpa mengindahkan proses pendirian negara Papua yang telah berlangsung dibawah pemerintahan Kerajaan Nederland. Konspirasi politik Indonesia dan Amerika itu tanpa memperhatikan hak-hak fundamental bangsa-bangsa yang dijamin didalam Piagam PBB. Dimana wilayah West Papua sebagai wilayah jajahan Belanda pernah dimasukan ke dalam daftar wilayah tak berpemerintahan sendiri di Komite Dekolonisasi PBB untuk dipersiapkan menjadi sebuah negara merdeka sesuai dengan Ketentuan Piagam PBB pasal 73 yang menekankan kewajiban pemberian kemerdekaan bagi wilayah-wilayah jajahan.
Karna wilayah West Papua adalah salah satu wilayah tak berpemerintahan yang ada dibawah koloni Belanda maka pada 6 Februari 1947 Belanda, Prancis dan Inggris telah menyepakati Canberra Agreement dan terbentuk Komisi Pasifik Selatan (South Pasific Commition) yang berkedudukan di Noumea Kaledonia Baru. Komisi itu terbentuk untuk mempercepat pembangunan wilayah-wilayah tak berpemerintahan sendiri untuk selanjutnya diberikan hak kepada bangsa-bangsa yang berkoloni itu untuk menentukan nasib sendiri termasuk West Papua.
Dengan dasar itu, Belanda sebagai Penguasa administrasi West Papua mengambil peran sebagai wali untuk mempersiapkan bangsa Papua untuk berpemerintahan sendiri sesuai dengan mandat Pasal 66 Piagam PBB tentang Sistem Perwalian. Dan berdasarkan semangat itu Belanda kemudian mengeluarkan Ketetapan no.1 Tahun 1950 tentang Pembangunan Wilayah Nederland Niue Guinea/West Papua yang kemudian dibagi dalam 20 tahun persiapan Sumber Daya Manusia, Infrastruktur dan Persiapan Pemerintahan yang direncanakan mulai berjalan sejak 1951-1971. Berdasarkan hal itu, pemerintah Nederland Nieuw Guinea mulai membangun wilayah West Papua dengan dibukanya Sekolah Pemerintahan, Akademi Kepolisian, Akademi Militer, Sekolah Kedokteran dan juga pelatihan-pelatihan teknik bangunan dan otomotif sejak 1951 sampai dengan 1960. Dan pada tahun 1960 itu telah ada lebih dari 400 orang terdidik di Papua yang dipekerjakan mulai dari Kepala, Kepala Distrik, Guru dan petugas-petugas kesehatan. Kemudian pada tahun 1960 itu juga dibentuk satuan Kepolisian Papua dan satu Komando militer yang dikenal sebagai pasukan PVK. Itu adalah masa persiapan dalam 10 tahun pembangunan pertama wilayah West Papua sebagai tahapan awal menuju penentuan nasib sendiri bangsa Papua. Dan tahapan kedua yakni 10 tahun pembangunan berikut direncanakan untuk dimulai sejak 1961-1971. Proses 10 tahun pembangunan berikutnya adalah dengan mempersiapkan pemerintahan dan system politik bangsa Papua sehingga dimulai dengan lahirnya partai-partai Poltik sebanyak 12 partai dan kemudian membentuk Nieuw Guinea Raad dan diresmikan pada 5 April 1961. Dan sejak 19 Oktober 1961 NGR melakukan sidang pertamanya dan melakukan penetapan Manifesto Politik bangsa Papua yang .
berisi kehendak bangsa Papua untuk menentukan nasib sendiri sebagai bangsa yang Merdeka dengan atribut negara antara lain Nama Bangsa “Papua, Bendera Bangsa”Morning Star”, Lagu Kebangsaan”Hai Tanahku Papua” dan lain-lain. Tuntutan itu kemudian diajukan kepada pemerintah Nederland Niue Guinea dan Pemerintah Kerajaan Belanda untuk mulai diberlakukan sejak tanggal 30 November 1961 akan tetapi Belanda baru menyetujui dan mulai mengakui Kedaulatan bangsa Papua secara Defacto dan dejure sejak 1 Desember 1961 melalui Pengibaran Bendera Bintang Fajar berdampingan dengan bendera Kerajaan Belanda.
Akan tetapi kemerdekaan bangsa Papua pada saat itu dikorbankan oleh kepentingan Imperialisme dan Kolonialisme Indonesia dan Kapitalisme Amerika sejak Indonesia melancarkan operasi TRIKORA 19 Desember 1961. Kehadiran Indonesia yang terkesan arogan itu adalah bentuk RASISME pertama yang dirasakan oleh orang Papua karena bangsa Papua dianggap tidak layak memimpin diri sendiri sebagai sebuah bangsa yang Merdeka. Akibat Invasi militer Indonesia itulah wilayah West Papua menjadi sengketa antara Belanda dan Indonesia yang kemudian terjadi perundingan kedua Negara itu hingga menyepakati New York Agreement pada 15 Agustus 1962 sebagai solusi penyelesaian konflik.
Meskipun PBB melihat Persetujuan New York Sebagai solusi penyelesaian Konflik wilayah West Papua namun bangsa Papua melihat itu sebagai awal kehancuran dan kekacauan di Papua. Sebab persetujuan itu terjadi diluar kehendak dan kemauan bangsa Papua sebagai subjek wilayah West Papua. Karena ulah dari lahirnya persetujuan itu hak Politik bangsa Papua dikebiri perlahan-lahan setelah administrasi West Papua diserahkan ke tangan Indonesia pada 1 Mei 1963. Sejak saat itu juga, Indonesia menguasai Papua dengan kekuatan militernya sehingga rentetan terror, intimidasi dan pembunuhan orang Papua terjadi. Dan juga praktek persetujuan itu tidak berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada seperti Niue Guinea Raad, Polisi Papua dan PVK tidak dilibatkan dalam mengawal proses menuju penentuan Nasib sendiri saat itu. Bahwa hak Niue Guinea Raad dalam menentukan tatacara atau proses penentuan Nasib sendiri bangsa Papua sesuai dengan pasal 18 butir (a) diabaikan malah dibubarkan dan digantikan dengan Dewan Musyawarah PEPERA pada 1968. Dengan cara itu, Indonesia mengkebiri hak politik bangsa Papua dengan memilih orang-orang Papua tertentu yang konon sudah disiapkan menjelang penentuan nasib sendiri . Akibatnya proses penentuan Nasib sendiri dibuat dengan menggunakan sistem perwakilan yang memang rasis karena sebagian besar orang Papua tidak dilibatkan dalam proses menentukan hak politiknya.
Akibat persetujuan itu juga membuat terjadinya pemberontakan rakyat Papua mulai dari 1965 karena dominasi Indonesia dalam segala segi menjelang pelaksanaan penentuan Nasib sendiri di tahun 1969 itu. Dan juga rasa ketidakadilan selama 1962 sampai pelaksanaan PEPERA 1969 itu membuat bangsa Papua kembali menyatakan kehendak politiknya Melalui Proklamasi 1 Juli 1971, Deklarasi Negara Melanesia Barat di 1988, Deklarasi 1997 di Belgia, Lahir Presidium Dewan Papua (PDP) tahun 2000, Deklarasi Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) 2011 dan Deklarasi Negara Republik Papua Barat tahun 2020. Rentetan Deklarasi Negara Papua paska PEPERA 1969 dan perjuangan rakyat Papua untuk menentukan nasib sendiri adalah bukti penolakan atas Klaim Kekuasaan Indonesia di Papua .
Selain itu, dampak New York Agreement 1962 dan PEPERA 1969 itu Rakyat Papua menjadi Korban kebrutalan Militer Indonesia sampai hari ini. Karena dampak persetujuan itu rentetan kematian, intimidasi, terror dan bahkan perlakukan RASIS terjadi terhadap Rakyat Papua menjadi faktor rakyat Papua menjadi tersisih di segala sector. Selain itu juga, orang Papua menjadi termarjinalkan selama beberapa dekade ini akibat transmigrasi yang meluas membanjiri wilayah West Papua, juga banjirnya perusahan-perusahaan illegal logging dan pertambangan telah banyak merusak alam Papua.
Oleh karena itu, pada kesempatan ini kami mahasiswa Papua Kalimantan bersama Rakyat Bangsa Papua ingin menyampaikan beberapa butir pernyataan sikap rakyat Papua kepada Pemerintah Indonesia, Pemerintah Belanda, Pemerintah Amerika Serikat dan Kepada Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB), sebagai berikut:
- Pemerintah Kerajaan Belanda segera bertanggungjawab atas hak politik bangsa Papua yang telah dideklarasikan pada
1 Desember 1961 dalam masa pemerintahan Nederland Niue Guinea. - Pemerintah Indonesia segera bertanggungjawab atas operasi TRIKORA 19 Desember 1961 yang telah menciderai hak politik bangsa Papua yang telah diakui Belanda sebagai penguasa wilayah Nederland Niue Guinea-West Papua dibawah mandat Piagam PBB pasal 73 tentang Pemberian Kemerdekaan bagi wilayah jajahan, dan Piagam BAB XII pasal 75-80 tentang Sistem Perwalian Internasional yang telah dijalankan oleh Pemerintah Belanda.
- Pemerintah Indonesia segera membebaskan seluruh tahanan Politik Papua Merdeka di seluruh territorial West Papua karena sejumlah penangkapan dan pemenjaraan aktifis Papua Merdeka hari ini terjadi karena kesalahan masa lalu tentang Proses penentuan nasib sendiri bangsa Papua yang tidak berjalan sesuai aturan dan prinsip-prinsip Hukum Internasional.
- Pemerintah Indonesia, Belanda dan PBB perlu meninjau isi New York Agreement yang ditandatangani pada tanggal 15 Agustus 1962 jika resolusi itu merupakan resolusi konflik penyelesaian status wilayah West Papua satu-satunya, karena sampai detik ini Rakyat Papua tidak menerima hasil PEPERA 1969 dan masih mengklaim 1 Desember 1961 sebagai hari Kemerdekaan bangsa Papua.
- Pemerintah Indonesia menduduki wilayah West Papua atas dasar New York Agreement sehingga Pemerintah Indonesia memiliki kewajiban mengakui Nieuw Guinea Raad sebag Wadah Politik bangsa Papua yang SAH.
Demikian Pernyataan Sikap ini kami buat dengan rasa bertanggung jawab kepada Tuhan, Alam, Leluhur dan rakyat West Papua di bumi tercinta Papua Barat.
Di tulis oleh bung Alte gwiyange selaku ketua umum BKMP , se kalimantan. 💥🙏🏻
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.