Judul skripsi menjadi pro kontra analisis tindak pindana makar studi putusan nomor 33/PID D/2020/PN BPP

Di kutif dari media advokasi mahasiswa papua

foto. Mahasiswa Fakultas Hukum Unej, Etanias Wandikbo usai sidang hasil skripsi pada, (6 juni 2023).

JEMBER,SUARACENDRAWASIH.COM– tentunya banyak yang kami dengar dan baca dalam dunia pendidikan maupun diluar bahwa Indonesia adalah Negara Hukum dan Negara Demokrasi?.

namun dalam implementasinya banyak orang yang kritik pada Penguasa Negara karena tidak melindungi harkat dan martabat terutama orang asli Papua, Negara hadir dikenakan pasal makar terhadap mereka yang protes.

Seperti kasus rasime di surabaya tahun 2019, rentetan dari kasus tersebut rakyat papua melakukan aksi protes secara gelombang di seluruh papua karena dihina harkat dan martabatnya.

Melakukan aksi unjuk rasa anti rasisme namun itu dianggap melakukan makar sehingga dijatuhkan hukum pasal makar Salah satunya menimpah pada aktivis Papua Merdeka Buchtar Tabuni dan beberapa orang lainnya.

“kini sudah dibebaskan pada tahun lalu dari pengadilan Negeri BalikPapan”.

Lanjut eta, demi mengangkat kesamaan derajat, harkat dan martabat manusia. Dibutuhkan banyak pihak untuk melakukan Edukasi kepada masyarakat dan kajian berupa riset di lembaga tertentu terutama Kampus.

kasus pasal makar, salah satunya diangkat mahasiswa bernama Etanias Wandikbo melalui judul Skripsinnya.

Mahasiswa kuliah fakultas hukum itu, Melihat dari kasus rasisme dan tindakan makar meskipun dua hal yang berbeda namun, kata Etanias, saya tertarik memilih judul Skripsi tentang “Analisis tindak pidana makar studi putusan Nomor 33/PID B/2020/PN BPP,” merupakan kasus yang dikenakan Aktivis Papua tuan Bukhtar Tabuni, Ujarnya.

kini sudah dibebaskan dari tahanan Pengadilan Negeri BalikPapan, namun menurutnya, dalam penelitian ini tidak bermaksud menjukir kasus tersebut kembali, tetapi sebatas ingin mengetahui lebih dalam apakah  putusan tindakan makar yang dikenakan pada terdakwa  benar Sesuai unsur-unsur makar atau bukan, itu sebagai alasan kertertarikan saya memilih judul tersebut, kata Etanias kepada redaksi pada, 6 Juni 2023.

“Saya dengan keadaan sadar mengajukan judul ini dan bukan sekedar memanfaatkan kesempatan namun ingin mencari relevansi dan letak kembenaran, pasal makar dikenakan pada terdakwa tepat sesuai perintah Hukum makar atau bukan, tegas Eta.

Selain itu, ingin mengetahui apakah dijatuhkan pada korban benar memenuhi unsur ‘makar’ atau bukan. Apalagi ia orang asli Papua maka wajib mengali, Mencari tahu  kebenaran agar masyarakat umum juga mengetahui tentang definisi ‘makar’ itu seperti apa” Kata dia.

 Eta menceritakan, awal pengajuan judul tersebut beberapa dosen sempat menolak pula beberapa dosen setuju dan penasaran kemudian hari berikutnya mereka menelpon saya untuk mengajak  mendiskusikan terkait judulnya. Rektor serta jajarannya turut hadir di suatu ruangan termasuk mengundang KOMNAS HAM bagian ekternal lalu kita mendiskusikan bersama, tentang “makar” sehingga perspektif mereka melihat terhadap situasi papua itu secara menyeluruh dan utuh. Ucapnya.

Diskusi tersebut menghasilkan suatu poin yang diajukan kepada komnas Ham bagian ekternal itu untuk menanggapi soal ‘makar’ dengan situasi Papua. Akhirnya komnas HAM tersebut mengaku bahwa  “memang benar, masalah papua Negara ini harus diselesaikan dan itu tidak hanya diatas tetapi dari akar” kata Eta.

Penanda tanganan perjanjian kerja sama Antara Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan pusat multikulturalisme hak asasi manusia dan imigrasi universitas jember.

Dalam diskusi tersebut Pihaknya, mengangkat tema “masa depan peradilan Ham”.

Pihak tersebut juga meminta agar ada lembaga untuk mengkaji soal pelanggaran Hak Asasi Manusia HAM. Salah satu titik fokusnya Papua dan Aceh sehingga lembaga terkait mempermudahkan untuk mengambil data sekalian mengadvokasi kepada warga agar warga dapat mengetahui, ujarnya.

Mahasiswa Fakultas Hukum ini mengatakan kepada media ini, “judul Skripsi saya itu menghasilkan akan mendirikan suatu lembaga yang mengkaji dan mengadvokasi soal pelanggaran HAM seperti Aceh dan papua, akan dirikan di Universitas ini,”  Ungkap Eta.

 Saat ujian hasil skripsinya salah satu dosen pekah terhadap hasil penelitianya, ada yang tidak setuju karena dinilai judul skripsinya sensitif. Namun kata eta, saya tetap ber-argumentatif terhadap dosen yang menolak, hal itu dijawab Eta saat bertanya suaracendrawasih.

Ia mengatakan saya tidak mempolitisasi judul skripsi saya, tetapi ia lebih melihat kasus rasisme di Surabaya dan pasal makar, ucap Eta.

Dia menambahkan, dalam hasil penelitianya, tidak menemukan definisi makar yang tepat tetapi merujuk pada KUHP hanya menafsirkan atau menyelaskan. Menurutnya, “inilah menjadi problematika di Indonesia.

Artinya bahwa “makar” itu bisah multi tafsir yang diatur dalam KUHP pasal 87 pasal 106 KUHP mendefinisikan apa itu arti makar menurut bahasa belanda yang artikan sebagai ‘penyerang’.

Ia berpendapat bahwa Kasus BT, “dia tidak ‘penyerang’ sebagaimana mendefinisikan makar diatas, tidak mempersenyatai massa anti rasisme, tetapi dia protes rasisme.” Kalau terdakwa  BT mengerakan massa, mempersenyatai Massa maka dikenakan makar tetapi itu tidak terbukti pungkasnya, (Neky/SC).

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai